Sabtu, 24 Mei 2025

"Rp193 Triliun Melayang: Mengupas Skandal Korupsi Pertamina 2025"



Skandal korupsi kembali mengguncang tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Kali ini, giliran PT Pertamina (Persero), raksasa energi nasional, yang terseret dalam pusaran kasus mega korupsi dengan nilai fantastis: Rp193 triliun. Angka yang mencengangkan ini menimbulkan gelombang reaksi keras dari publik, pemerintah, dan para pengamat ekonomi.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mencuat ke permukaan pada awal tahun 2025, setelah audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan sistemik dalam pengelolaan proyek infrastruktur energi, termasuk pembangunan kilang minyak dan pembelian aset luar negeri. Audit tersebut menunjukkan adanya markup anggaran, pengadaan fiktif, serta aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi sejumlah pejabat tinggi.

Dalam waktu singkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dari internal Pertamina, termasuk direksi, komisaris, serta mitra swasta yang terlibat dalam proyek-proyek strategis.

Modus dan Skema Korupsi

Modus korupsi dalam kasus ini tergolong kompleks. Berdasarkan dokumen KPK dan laporan investigasi media, skema korupsi melibatkan beberapa langkah berikut:

  1. Penggelembungan Anggaran (Mark-up): Proyek pembangunan kilang Balikpapan dan Dumai menunjukkan lonjakan biaya hingga dua kali lipat dari estimasi awal, tanpa justifikasi teknis yang memadai.

  2. Perusahaan Cangkang: Sejumlah kontrak diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang ternyata hanya “kulit” alias tidak memiliki kemampuan teknis atau keuangan. Perusahaan ini bertindak sebagai perantara untuk mencairkan dana proyek.

  3. Suap dan Gratifikasi: Sejumlah pejabat Pertamina diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai, properti mewah, hingga liburan ke luar negeri demi memuluskan pencairan dana proyek.

  4. Pencucian Uang: Dana hasil korupsi dialihkan ke rekening luar negeri dan digunakan untuk investasi properti dan aset tak terdeteksi lainnya.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Skandal ini menimbulkan luka serius dalam perekonomian nasional. Selain merusak kepercayaan publik terhadap BUMN, kerugian finansial sebesar Rp193 triliun berpotensi mengganggu program-program strategis pemerintah seperti pembangunan infrastruktur energi dan subsidi BBM.

Dari sisi sosial, masyarakat menunjukkan kemarahan melalui media sosial dan aksi unjuk rasa. Banyak yang menilai skandal ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan pascapandemi


Baca Juga:




Reaksi Pemerintah dan Tindakan Hukum

Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinannya secara terbuka dan meminta penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kasus ini sebagai “bencana moral” dan berjanji untuk melakukan reformasi total di tubuh Pertamina.

KPK telah menahan lebih dari 15 tersangka dan menyita aset senilai triliunan rupiah. Sidang kasus ini diperkirakan akan menjadi persidangan terbesar dalam sejarah korupsi BUMN Indonesia.

Apa yang Bisa Dipelajari?

Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara adalah mutlak. Diperlukan pengawasan ketat, digitalisasi proses pengadaan, serta pemberdayaan whistleblower untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Lebih dari itu, publik perlu terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berujung pada impunitas seperti yang kerap terjadi sebelumnya.



Kasus korupsi Pertamina 2025 bukan sekadar angka yang fantastis, tapi tragedi sistemik yang menampar kesadaran kolektif bangsa. Saatnya membangun kembali fondasi integritas dalam pengelolaan kekayaan negara. Agar Rp193 triliun tidak sekadar melayang, tetapi menjadi pelajaran berharga menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.


Artikel oleh: [Miror Crayy]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar